JurnalPatroliNews – Jakarta – Wacana kontroversial mengenai rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi akhirnya dibatalkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara.
Ara mengakui bahwa mayoritas tanggapan masyarakat terhadap usulan tersebut bernada negatif. Dalam rapat bersama Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025, ia menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang timbul di tengah publik.
“Selama sebulan saya mendengarkan aspirasi masyarakat dan hasilnya mayoritas menolak. Maka, dengan tegas saya hentikan wacana itu. Ini cara saya untuk menilai apakah sebuah kebijakan layak dijalankan atau tidak,” ucap Ara usai rapat.
Ia menambahkan bahwa penyebaran draf Peraturan Menteri mengenai usulan tersebut memang dimaksudkan untuk menjaring masukan dari masyarakat. Namun setelah mencermati respons yang muncul, Ara memutuskan untuk membatalkan kebijakan itu secara terbuka.
“Kalau saya tetap memaksakan kebijakan ini berjalan sementara masyarakat dan DPR menolaknya, berarti saya tidak mendengarkan suara rakyat. Sebagai pejabat publik, itu bukan sikap yang bijak,” ujarnya.
Ara juga mengaku bahwa dirinya telah diingatkan oleh sejumlah anggota legislatif dan menilai bahwa kritik serta masukan tersebut merupakan bentuk pengawasan yang sehat dalam demokrasi.
Adapun soal kelanjutan kebijakan perumahan subsidi, Ara belum memberikan keputusan final. Ia menyebut pihaknya masih akan mengevaluasi dan mempertimbangkan langkah berikutnya.
“Nanti akan kami pertimbangkan dan sampaikan kembali,” ucapnya singkat.
Sebagai catatan, berdasarkan regulasi saat ini yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, rumah subsidi harus memiliki luas bangunan paling sedikit 21 meter persegi dan paling besar 36 meter persegi, dengan luas lahan antara 60 hingga 200 meter persegi.
Komentar