JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas anggota TNI-Polri dalam politik praktis. Dalam putusan terbaru yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024, MK melarang keterlibatan TNI-Polri di Pilkada, disertai ancaman pidana bagi pelanggar. Aturan ini dianggap sebagai langkah penting untuk mempertahankan wibawa konstitusi.
Pengamat politik dari Election and Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan, menyatakan bahwa MK memiliki kewenangan penuh untuk melindungi aturan konstitusional terkait penyelenggaraan Pilkada. Ia menegaskan, Pemilu dan Pilkada adalah wujud nyata pelaksanaan Undang-Undang Dasar (UUD).
“Pemilu atau Pilkada mencerminkan kewibawaan UUD. Oleh karena itu, siapa pun, termasuk TNI-Polri, yang melanggar aturan ini berpotensi dikenakan pidana,” kata Yhannu, Kamis (21/11/2024).
Ia juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Semua pihak, termasuk penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), wajib mematuhi putusan tersebut tanpa pengecualian.
“Putusan MK tidak dapat diganggu gugat. Sebagai lembaga penjaga konstitusi, MK bertugas memastikan aturan berjalan sesuai UUD demi kelangsungan pemerintahan dan hak warga negara,” tambahnya.
Dalam putusan tersebut, MK memperkenalkan norma baru yang mengatur larangan bagi anggota TNI-Polri untuk terlibat dalam politik praktis selama Pilkada. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp6 juta.
Aturan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menjaga profesionalisme TNI-Polri dan memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung adil serta bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak seharusnya terlibat.
Dengan putusan ini, MK memperkuat perannya sebagai penjaga konstitusi yang berupaya menjaga netralitas dan kredibilitas lembaga-lembaga negara. Semua elemen diharapkan berperan aktif dalam menjalankan aturan ini demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Komentar