JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua sengketa pemilihan kepala daerah dari Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud layak untuk dilanjutkan ke proses pembuktian.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan sela dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Mei 2025.
Gugatan dari pasangan calon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo di Barito Utara tercatat dalam perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sedangkan untuk Talaud, gugatan dilayangkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo melalui perkara nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Di sisi lain, lima daerah lainnya yang turut mengajukan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) harus menerima kenyataan pahit karena gugatan mereka tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Daerah-daerah tersebut adalah Puncak Jaya, Siak, Buru, Pulau Taliabu, dan Banggai.
Dalam perkara Kabupaten Talaud, kubu penggugat menyoroti legalitas ijazah jenjang SMA milik calon Welly Titah yang diduga tidak sah menurut peraturan perundang-undangan. Selain itu, Welly juga dituduh melakukan politik uang dengan menyalurkan dana ratusan juta rupiah ke beberapa gereja melalui keluarganya. Atas dasar itu, penggugat—pasangan calon nomor urut 2—mendesak MK agar mendiskualifikasi Welly dan menetapkan Irwan–Haroni sebagai pemenang sah.
Sementara itu, sengketa Pilkada Barito Utara menyoroti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan calon petahana Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Penggugat menyebut ada indikasi politik uang dalam jumlah besar, dengan nominal mencapai Rp16 hingga Rp25 juta per pemilih.
Kedua perkara kini masuk tahap pembuktian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.
Komentar