MK Tolak Gugatan Anies, Soal Pj Gubernur Kalbar Dukung Prabowo Dinilai Tidak Relevan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait netralitas Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson Azroi, dalam mendukung Prabowo-Gibran dianggap tidak relevan. Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, mengungkapkan hal ini dalam sidang Pengadilan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Dengan demikian menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil a quo, Bawaslu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu khususnya terkait dengan netralitas ASN, sehingga tidak relevan lagi dengan dalil untuk memilih presiden yang mendukung pembangunan IKN,” katanya. 

Permohonan dari Anies dan Muhaimin merujuk pada pernyataan Harisson Azroi yang dianggap tidak netral karena mengimbau masyarakat untuk memilih calon presiden yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara, saat acara peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 28 Januari lalu.

Meskipun ada indikasi pelanggaran pemilu dari tindakan Harisson Azroi, namun hal tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu sesuai kewenangannya. Selain itu, masalah ini juga telah dibahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan. Bawaslu juga telah meneruskan hasil temuannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Komentar