MUI Keluarkan Fatwa Haram, Mendag: Pemerintah Tidak Boikot Produk Pendukung Israel

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Perdagangan (Mendag), menyampaikan, Pemerintah RI bersikap netral dalam kampanye boikot pada sejumlah produk yang terkait dengan Israel.

Meski demikian, Pemerintah tidak melarang-larang masyarakat untuk melakukan kampanye pemboikotan tersebut.

“Saya mesti jawab jelas juga soal daftar produk-produk boikot, Pemerintah tidak memboikot produk manapun, kalau ada pendapat masyarakat silakan aja, Pemerintah tidak ada melarang-melarang, kalau mengatur iya,” ujar Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/23).

“Jadi kita tidak ada melarang produk manapun, selama sesuai ketentuan yang ada silakan, tapi masyarakat (memboikot) itu hak mereka silakan aja,” lanjutnya.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Dalam Fatwa Itu, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Selain itu, Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar Pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, dalam keterangannya, mengatakan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel, haram hukumnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ucap Niam.

Komentar