Muzani Ingatkan Ahmad Dhani Agar Hindari Topik Sensitif

JurnalPatroliNews – Jakarta – Musisi sekaligus anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, telah mendapat peringatan langsung untuk lebih berhati-hati dalam berbicara, terutama terkait isu-isu sensitif yang sebaiknya tidak dibahas.

Peringatan ini disampaikan oleh Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, sebagai tanggapan atas pelaporan yang diajukan oleh musisi Rayen Pono ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ahmad Dhani.

“Meskipun Mas Dhani sudah diingatkan, kami semua juga telah diberi arahan untuk menghindari topik-topik yang sensitif. Artinya, ada hal-hal yang memang lebih baik tidak dibahas,” jelas Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).

Muzani percaya bahwa Ahmad Dhani sudah memahami pentingnya menghindari pembicaraan yang bisa menyinggung perasaan orang lain, mengingat dampak dari ucapan yang tidak hati-hati bisa menimbulkan ketersinggungan.

“Mas Dhani sudah memahami hal itu, karena memang bisa memunculkan masalah jika tidak hati-hati,” ungkap Wakil Ketua MPR RI ini.

Namun, Muzani menegaskan bahwa peringatan untuk menjaga perkataan tidak hanya berlaku untuk Ahmad Dhani saja. Semua anggota DPR diharapkan bisa lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, agar tidak terlibat dalam masalah terkait hal-hal yang bersifat sensitif.

“Ini bukan hanya masalah Dhani, seluruh anggota Dewan dan penyelenggara negara lainnya harus menjaga ucapan mereka. Orang bisa saja merasa tersinggung dan melaporkannya ke pihak berwajib kapan saja,” tambah Muzani.

Terkait laporan yang diajukan oleh Rayen Pono, Muzani menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada MKD. “Soal itu, biar MKD yang menangani. Saya yakin mereka akan mengambil keputusan yang adil,” ujarnya.

Rayen Pono, yang juga dikenal sebagai musisi Rayendie Rohy Pono, resmi melaporkan Ahmad Dhani ke MKD pada Kamis (24/4/2025), atas dugaan pelanggaran etik. “Kami datang langsung ke MKD dengan tim kuasa hukum saya untuk menyampaikan laporan terkait pelanggaran etik oleh Ahmad Dhani,” ungkap Rayen di Sekretariat MKD.

Laporan tersebut berhubungan dengan perubahan nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka mengenai royalti musik yang berlangsung di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta, pada 10 April 2025. Rayen menilai bahwa tindakan Ahmad Dhani tersebut telah menghina marga Pono, yang merupakan marga dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan mewakili seluruh keluarga serta masyarakat NTT di seluruh dunia.

Rayen merasa bahwa Ahmad Dhani dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap marga tersebut. “Kami telah mengajukan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani sebagai anggota DPR Komisi X,” ujar Rayen.

Selain laporan ke MKD, Rayen juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Komentar