NasDem Desak DPR Tegur MK Terkait Putusan Pemisahan Pemilu, Nilai Ada Penyimpangan Konstitusi

JurnalPatroliNews – Jakarta – DPP Partai NasDem melontarkan kritik keras terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. NasDem menilai putusan tersebut di luar kewenangan MK dan berpotensi menyebabkan krisis konstitusional karena memperpanjang masa jabatan anggota DPRD serta kepala daerah hingga 2 sampai 2,5 tahun.

Dalam pernyataannya, NasDem menilai para hakim konstitusi telah menyimpang dari semangat konstitusi dan dianggap tidak menunjukkan sikap kenegarawanan. Oleh karena itu, NasDem mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengambil langkah tegas.

“NasDem meminta DPR RI segera memanggil MK untuk memberikan klarifikasi, sekaligus meluruskan cara lembaga tersebut dalam memahami norma-norma konstitusional. Sikap kenegarawanan seharusnya menjadi pedoman utama para hakim,” ujar Lestari Moerdijat, anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Selasa (1/7/2025).

Menurut Lestari, konstitusi tidak pernah mengamanatkan model sistem pemilu tertentu, hanya menyatakan bahwa pemilu legislatif dan presiden harus digelar lima tahun sekali. Oleh karena itu, NasDem menilai, pemilihan sistem penyelenggaraan seharusnya kembali pada kebijakan legislatif (open legal policy), bukan ditetapkan oleh lembaga yudikatif.

Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi harus menghormati batas wewenang kekuasaan kehakiman. Membuat norma baru, apalagi mengubah substansi dalam Undang-Undang Dasar 1945, bukanlah tugas MK.

“Dengan putusan ini, MK telah melangkahi batasannya dan justru merampas kedaulatan rakyat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi sudah menyentuh wilayah yang tidak seharusnya disentuh oleh kekuasaan kehakiman,” tegas Lestari menutup pernyataannya.

Komentar