Nurul Ghufron Siap Maju Lagi Jadi Calon Pimpinan KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan keinginannya untuk maju kembali sebagai calon pimpinan (capim) KPK tetap kokoh.

Hal ini diungkapkan Ghufron setelah mengikuti sidang etik di hadapan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik karena campur tangan dalam mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Niatan saya itu dengan JR (Judicial Review) 2022, itu enggak perlu ditanyakan,” ucap Ghufron kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (13/5/24).

Ghufron sebelumnya telah mengajukan JR terhadap UU KPK mengenai usia minimum dan masa jabatan pimpinan KPK.

Gugatan Ghufron diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Mei 2023. MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK, yang awalnya berbunyi,”Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK, yang awalnya berbunyi “Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai “Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

“Enggak usah dibahas itu, artinya saya dengan kemudian merasa (pengajuan JR) 2022 pada saat itu ada regulasi yang menghambat saya, kemudian saya JR, artinya hajat saya anda bisa memahami ya,” tutup Ghufron. 

Komentar