Okta Kumala Dewi Desak Pemerintah Tegas Atasi Masalah Kuota Internet Hangus

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, mengungkapkan keprihatinannya atas praktik hangusnya kuota internet yang dinilai merugikan masyarakat sekaligus negara.

Hal ini merespons laporan dari Indonesian Audit Watch (IAW) yang mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp63 triliun setiap tahun akibat sisa kuota yang tidak bisa digunakan kembali tanpa kejelasan pencatatan dari operator seluler.

Okta meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN untuk tidak tinggal diam dan segera menertibkan penyelenggara layanan telekomunikasi, khususnya yang berada di bawah naungan BUMN.

“Kuota yang sudah dibeli masyarakat adalah hak, bukan barang sekali pakai. Jika hangus tanpa alasan dan tanpa transparansi, maka itu melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tegas Okta dalam pernyataannya kepada media, Sabtu, 7 Juni 2025.

Legislator asal Banten III itu menilai sistem pengelolaan kuota internet yang digunakan saat ini membuka celah penyimpangan karena tidak memiliki mekanisme pelaporan yang transparan kepada publik, apalagi bila dilakukan secara terus-menerus sejak 2009.

Ia menyerukan dilakukannya audit terbuka terhadap sistem pengelolaan kuota, serta pelacakan pencatatan keuangan perusahaan penyedia layanan. Hal ini penting, menurutnya, untuk mengetahui nasib kuota yang tidak terpakai serta dampaknya terhadap keuangan negara.

“Jika selama lebih dari satu dekade potensi kebocoran ini terus dibiarkan, maka kita sedang berhadapan dengan persoalan serius yang bisa mengarah pada penyimpangan sistemik,” jelasnya.

Tak hanya itu, Okta juga meminta BPK dan KPK untuk turut menginvestigasi lebih lanjut, guna memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara.

Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong agar operator telekomunikasi diberi kewajiban menghadirkan fitur pengalihan kuota (rollover), sehingga sisa kuota bisa digunakan di bulan berikutnya oleh pelanggan.

“Fitur rollover bukan hal baru. Tapi di Indonesia, perlindungan terhadap hak digital pelanggan masih tertinggal jauh. Sudah saatnya operator tak hanya berpikir soal profit, tapi juga perlindungan konsumen,” kata Okta.

Ia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan menjadikan isu ini sebagai prioritas pengawasan, agar tata kelola sektor telekomunikasi nasional berjalan adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Komentar