Palti Hutabarat Jadi Tersangka, TPM Ganjar-Mahfud: Sangat Janggal, Proses Hukumnya Terlalu Cepat!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Palti Hutabarat, relawan pasangan calon (Paslon) Presiden-Wakil Presiden (Capres-cawapres) nomor urut 03, ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong rekaman pejabat Batubara menangkan paslon 02.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud (Gama), merasa janggal dengan proses hukum yang menjerat relawannya. Hal itu diungkap Ifdhal Kasim, Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Gama
Ifdhal menyebut, kejanggalan itu karena proses hukum terhadap Palti terbilang cepat.

ia membeberkan, laporan polisi di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, masuk pada 15 Januari 2024. Sehari setelah itu, laporan dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 16 Januari 2024. Palti pun langsung ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 dini hari.

“Jadi dilihat dari waktunya ini menimbulkan tanda tanya, karena seharusnya pemeriksaan terhadap pelapor itu harus dilakukan terlebih dahulu, karena waktunya pendek sekali itu tanggal 15 ada laporan, 16 laporan diterima Bareskrim, 19 sudah action gitu ya,” beber Ifdhal.

Ia menilai, jarak waktu yang pendek antara laporan diterima dengan penangkapan terhadap Palti adalah janggal. Dirinya menganggap, apa yang dilakukan pihak Kepolisian telah mengarah pada bentuk tindakan kriminalisasi.

“Dengan menghitung jarak waktu yang sangat pendek itu memang menjadi pertanyaan yang besar ini betul-betul mengarah pada kriminalisasi kelihatannya,” pungkasnya.

Komentar