Palti Hutabarat Jadi Tersangka, TPM Ganjar-Mahfud: Sangat Janggal, Proses Hukumnya Terlalu Cepat!

Diketahui, Polisi telah menangkap Palti Hutabarat, pegiat media social, terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoaks berisikan rekaman suara Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024.

“Sudah tersangka, pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat), di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jum’at (19/1/24).

“Kita bicara secara objektif saja, proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan Polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya, dan ditindaklanjuti sampai saat ini,” tandasnya.

Palti Hutabarat disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun.

Komentar