JurnalPatroliNews – Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah pola pelaksanaan pemilihan umum diperkirakan akan menimbulkan kabut ketidakpastian dalam dinamika politik lokal. Partai Buruh menilai, dampak dari keputusan ini akan membuat arah peta kekuatan politik di daerah semakin sulit dipetakan.
Pandangan ini disampaikan oleh Wakil Presiden Partai Buruh bidang Kepemiluan dan Politik Hukum dan Keamanan, Said Salahuddin, Senin (30/6).
Said menjelaskan bahwa putusan MK tersebut mewajibkan pelaksanaan pemilihan legislatif DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan serentak dengan pilkada di wilayah yang sama. Konsekuensinya, lanjut dia, akan muncul ketidakjelasan dalam menentukan partai politik mana yang memenuhi ambang batas untuk mencalonkan pasangan kepala daerah.
Ia menilai, bila amanat MK tersebut benar-benar diterapkan, maka partai pengusung pasangan calon kepala daerah belum dapat dipastikan kekuatan politiknya. Ini berbeda dengan pola Pilkada 2024, di mana jeda waktu sembilan bulan setelah pileg memberikan kejelasan terkait distribusi kursi DPRD yang menjadi landasan pencalonan.
“Jika pileg dan pilkada dilakukan serentak, maka pasangan calon kepala daerah belum mengetahui secara pasti komposisi kekuatan partai pendukungnya,” kata Said.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi seperti ini bisa menimbulkan kebingungan dan keraguan dalam proses pencalonan. “Pada Pilkada 2024, pasangan calon sudah memiliki kepastian data perolehan kursi atau suara dari partai pendukung. Namun jika dilaksanakan bersamaan, basis dukungan itu masih belum terlihat,” tambahnya.
Menurut Said, pengaturan teknis terkait pencalonan dalam situasi baru ini masih belum tercakup secara eksplisit dalam amar putusan MK. Ia memperkirakan hal ini bisa menjadi polemik baru saat penyusunan aturan turunannya nanti.
Meski demikian, Said memahami dasar putusan MK yang ingin menyelaraskan pemilihan legislatif daerah dengan pilkada. “MK tampaknya berpandangan bahwa kedua jenis pemilu ini menyangkut pemerintahan daerah, sehingga sebaiknya dilakukan bersamaan demi efisiensi dan sinergi dalam pembangunan daerah,” tutupnya.
Komentar