PDIP Buleleng Bantah Komunis Laporkan Pembakaran Bendera di Polres Buleleng

JurnalPatroliNews-Buleleng,– Bantahan sebagai partai politik (parpol) berhaluan komunis dilakukan jajaran PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng. Pernyataan tegas tersebut, ditegaskan pengurus dan kader PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng serangkaian dengan penyampaian laporan resmi pembakaran bendera PDIP saat demo penolakan pembahasan Rencana Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Rabu (24/06) di Gedung DPR Republik Indonesia.

“PDIP bukan komunis, kami laporkan pembakaran bendera agar diusut tuntas,” tandas Ketut Kariyasa Adnyana, Senin (29/06) usai menyampaikan laporan di Mapolres Buleleng.

Anggota Komisi IX DPR Republik Indonesia ini menegaskan, aksi pembakaran bendera PDIP harus diusut tuntas.

“Laporan kami sampaikan ke Polres Buleleng sebagai bentuk dukungan terhadap pengusutan kasus ini, sekaligus meminta agar Polres mengantisipasi terjadinya pembakaran bendera pada wilayah masing-masing yang dapat memicu terganggunya kondusifitas,” tandasnya.

Kariasa yang juga anggota Baleg DPR Republik Indonesia menambahkan, aksi penolakan RUU tentang HIP disertai pembakaran bendera PDIP sangat tidak tepat, karena RUU tersebut bukan hanya diusulkan oleh PDIP tapi juga partai lainnya.

Kariasa menambahkan, jumlah anggota dari PDI Perjuangan hanya 20 persen di senayan.

“Jumlah kami di Senayan hanya 20 persen, sehingga tidak mungkin mengusulkan RUU sendiri,” tegasnya.

RUU tentang HIP bisa lolos dan menjadi angenda pembahasan karena usulannya juga dilakukan partai lain.

“Yang mengusulkan RUU HIP bukan hanya PDIP, tapi juga rekan-rekan dari partai lain, termasuk partai islam,” jelasnya.

Kariasa juga menyayangkan dan menilai sangat tidak tepat jika aksi penolakan terhadap pembahasan RUU tentang HIP disertai pembakaran bendera PDI Perjuangan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Haryanto membenarkan adanya laporan tentang pembakaran bendera yang disampaikan PDI Perjuangan Buleleng.

“Laporannya disampaikan melalui kuasa hukum, bapak Ketut Suartana dari Jack Brother dan kami menerima laporannya sebagai pengaduan masyarakat, karena fokus deliktinya di tempat lain,” tandasnya.

Pengaduan masyarakat ini, diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan tindakan lainnya sebagai upaya antisipasi sebagimana yang diharapkan pelapor dan untuk menjaga kondusifitas wilayah. (TiR).-

Komentar