Peluang Karir! PPPK Bisa Jabat Kepala Dinas & Dirjen, Berkat UU ASN

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru memberikan peluang karier lebih luas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia mengatakan PPPK dimungkinkan untuk mengisi jabatan tinggi, seperti kepala dinas dan direktur jenderal.

“Bahkan kami berkeinginan agar mereka ini bisa mendapatkan jabatan struktural,” kata Syamsurizal mengkonfirmasi peluang itu, dikutip, Jumat (6/10/2023).

Dia mengatakan peluang karier yang lebih kinclong ini dimungkinkan, karena UU ASN menyetarakan hak dan kewajiban bagi PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hak dan kewajiban PNS dengan PPPK dibedakan. Namun, dalam UU ASN hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR RI, peluang karier serta penghasilan PNS dengan PPPK disejajarkan.

Aturan mengenai PNS dan PPPK dimasukkan dalam rumpun yang sama yakni pegawai ASN.

Syamsurizal mengatakan revisi dalam UU ASN ini dilakukan untuk mengubah penilaian masyarakat terhadap pegawai pemerintahan. Revisi yang terkandung dalam UU ASN juga merupakan upaya pemerintah untuk melakukan transformasi di bidang birokrasi.

Dia mengatakan pemerintah dan DPR ingin agar penghargaan dan peluang karier untuk ASN dilakukan berdasarkan kinerja mereka. Untuk itu, kata dia, pemerintah nantinya akan menyiapkan perangkat yang diberi nama sistem digitalisasi ASN.

Menurut dia, sistem ini akan merekam kinerja ASN, baik itu PNS maupun PPPK. Promosi dan penghasilan ASN, kata dia, akan dilakukan berdasarkan data yang terekam di sistem tersebut.

“Jadi promosi pada ASN, promosi pada PPPK untuk mereka mendapatkan jabatan, untuk mereka diberikan semacam pengakuan dan penghargaan akan terekam dalam platform tunggal ini,” katanya.

Komentar