Pemerintah Usul Pemerkosaan Dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Baleg DPR: Pasal Pemerkosaan Harus Diatur Detail Di RKUHP

Didalam Pasal 469 ayat 1 RKUHP dijelaskan; Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ayat 2 dijelaskan; setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Lalu Ayat 3; jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pada pembahasan tersebut, Luluk Nur Hamidah, Anggota Baleg DPR Fraksi PKB, angkat bicara. Ia meminta, Pemerintah memastikan pasal terkait perkosaan, diatur detail dalam RKUHP.

“Bahwa RUU TPKS, saya tidak mengabaikan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang lain, tapi kekerasan seksual, perkosaan, pemaksaan hubungan seksual sesungguhnya adalah jantung dari itu semua,” terangnya.

“Dulu ketika ini diusulkan juga menimbang ada ratusan ribu korban yang tidak bisa mendapatkan keadilan karena ternyata KUHAP tidak dapat menjawab hal itu,” tandasnya.

Komentar