Pemerintah Usul Pemerkosaan Dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Baleg DPR: Pasal Pemerkosaan Harus Diatur Detail Di RKUHP

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, muncul usulan bahwa pemerkosaan agar tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), yang mengusulkan hal tersebut, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/22).

Ia menjelaskan, soal pemerkosaan sudah diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Saya mampu meyakinkan, yang satu ini tidak akan pernah tumpang-tindih dengan RKUHP, karena kita membuat Matriks ketika akan menyusun RUU TPKS,” jelas Eddy, Sapaan akrab Edward.

“Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP,” lanjutnya.

Diketahui, dalam Pasal 245 RKUHP, dijelaskan; Setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis, pidana ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.

Selanjutnya, Dalam Pasal 455 RKUHP, pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV adalah setiap orang yang mengancam dengan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang, suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang, dan perkosaan atau dengan perbuatan cabul.

Tidak hanya soal pemerkosaan, Eddy mengusulkan, aborsi dihapus dari RUU TPKS dan sudah diatur rinci dalam Pasal 469 RKUHP.

“Mengapa soal aborsi itu kami usul dihapus, karena itu diatur dalam Pasal 469 yang dikatakan kemarin mengenai pemaksaan aborsi. Pemaksaan itu kan artinya tanpa persetujuan, di dalam RKUHP itu perempuan yang tanpa persetujuannya kemudian dilakukan pengguguran janin dan sebagainya masuk dalam konteks tindak pidana,” jelasnya.

Komentar