JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikapnya yang tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar narkoba dalam program pemutihan narapidana tahun 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun kriteria yang ketat mengenai siapa saja yang dapat memperoleh amnesti, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial.
“Sejak awal, kami telah menetapkan standar yang jelas dan telah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Kriteria utama yang kami tetapkan adalah pelanggaran di bawah Undang-Undang ITE, khususnya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah. Namun, di luar kategori tersebut, tidak ada pengecualian lain,” ujar Supratman dalam pernyataan resminya pada Minggu, 23 Februari 2025.
Kebijakan tegas ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, tercatat sekitar 312 ribu remaja di Indonesia telah terpapar narkoba, sementara bisnis ilegal ini menghasilkan perputaran uang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Sikap serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR, Edison Sitorus. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menekankan bahwa kebijakan amnesti tidak boleh diberikan kepada narapidana kasus narkotika, mengingat dampaknya yang merusak generasi muda.
“Kami dengan tegas menolak adanya amnesti bagi pengedar narkoba. Ini adalah masalah serius yang harus menjadi perhatian utama kita semua,” kata Edison.
Dengan sikap tegas pemerintah ini, diharapkan pemberantasan narkotika dapat semakin diperkuat demi melindungi masa depan generasi bangsa.
Komentar