Penembakan Warga Nduga, Komnas HAM Papua Berupaya Temui Pangkogabwilhan

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua masih mengupayakan dapat bertemu Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, yang berada di Timika, Kabupaten Mimika.

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan pihaknya berupaya dapat bertemu Pangkogabwilhan III dalam beberapa hari ke depan, untuk mengklarifikasi penembakan terhadap dua warga Kabupaten Nduga, 18 Juli 2020 silam.

Ia mengatakan upaya bertemu Pangkogabwilhan III itu sebagai respons terhadap pengaduan yang diterima pihaknya, terkait kasus penembakan tersebut. Penembakan yang menewaskan Elias Karunggu (40 tahun), dan anaknya Selu Karunggu (20 tahun) itu, terjadi di Distrik Kenyam. Keduanya diduga ditembak Satuan Tugas atau Satgas Pamtas Yonif PR 330/TD.

Akan tetapi, penting bagi Komnas HAM Perwakilan Papua mengklarifikasi langsung kasus ini kepada pihak terkait, karena dugaan penembakan dilakukan oleh Satgas yang berada di bawah Kogabwilhan III.

“Kami dari Tim Komnas HAM Perwakilan Papua, kini berada di Timika. Kami sedang berkoordinasi dengan Pangkogabwilhan mengenai jadwal pertemuan dan agenda yang akan dibahas,” kata Ramandey melalui panggilan teleponnya, Senin (5/10/2020).

Menurunya, jika tak ada hambatan, pertemuan kedua pihak kemungkinan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Katanya, selain mengklarifikasi penembakan terhadap dua warga Nduga, pihaknya juga akan membahas beberapa hal lain.

“Setelah pertemuan barulah saya memaparkan hasil pertemuan kami, dan bagaimana kelanjutannya,” ujarnya.

Belum lama ini, pegiat Hak Asasi Manusia Papua di wilayah Pegunungan Tengah, Theo Hesegem, mengatakan keluarga meminta pembentukan tim independen, mengusut penembakan terhadap Elias Karunggu dan Selu Karunggu.

“Keluarga meminta dibentuk tim independen [menyelidiki dan] melakukan olah tempat kejadian perkara, karena hingga kini belum dilakukan,” kata Theo Hesegem kala itu.

Menurut Hesegem, siapapun yang terlibat dalam penembakan itu, harus diproses hukum.

“Penembakan terhadap dua orang itu bisa dikategorikan pembunuhan kilat,” ujarnya.  (jubi)

Komentar