JurnalPatroliNews – Jakarta,- Keputusan mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuat PDIP tampil bersama rakyat untuk mengusung bakal calonnya di Pilgub Jakarta dan beberapa provinsi lainnya. Keputusan ini sekaligus mematahkan upaya ‘invisible man’ atau kekuatan besar di balik layar yang berusaha mengarahkan peta perpolitikan Indonesia menjadi anti-demokrasi.
Samuel F. Silaen, seorang pengamat politik, mengkritik keras taktik kelompok tertentu yang ingin menguasai seluruh partai politik untuk melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. “Karena hampir di semua daerah, KIM+ memborong habis partai politik dengan niatan ingin melawan kotak kosong,” ujar Silaen kepada redaksi JurnalPatroliNews, Selasa (20/8/2024).
Menurut Silaen, ‘invisible man’ ini berupaya mengatur agar hanya ada satu pasangan calon yang dapat tiket maju di Pilkada Serentak 2024, dengan tujuan memenangkan pilkada secara mudah. Namun, keputusan MK yang fenomenal ini patut diberi apresiasi karena berhasil menjaga alam demokrasi Indonesia agar tidak benar-benar mati akibat pembajakan politik.
Keputusan MK kali ini menjadi oasis di tengah padang gurun sahara, berbeda dengan putusan sebelumnya yang meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto. Putusan ini, yang sebelumnya menuai kritik sebagai tindakan konyol yang membuat Pilpres curang dan memancing kemarahan rakyat, kini dibalikkan oleh MK yang memberikan sedikit ruang bagi rakyat untuk mengekspresikan hak demokrasinya.
MK mensyaratkan kehidupan baru bagi rakyat dalam berdemokrasi. Di tengah situasi di mana partai politik, seperti PDI-P, kesulitan mendapatkan kawan koalisi karena partai-partai telah diborong oleh ‘invisible hand’, rakyat kembali bergairah dan bersemangat. Mereka melihat peluang untuk mengkonsolidasikan hak politik mereka, terutama di Pilgub DKI dan daerah lainnya.
Usai putusan MK, rakyat menunggu PDIP dan seluruh elemen perubahan bersatu mendeklarasikan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Keputusan MK ini diprediksi akan menjadi pemantik perlawanan gerakan politik moral melawan dinasti politik Jokowi yang dinilai semakin jauh dari nilai-nilai demokrasi.
Para pegiat demokrasi menyambut keputusan MK ini dengan optimisme, mengajak seluruh elemen perubahan untuk bergerak dalam konsolidasi yang solid. “Saatnya bangkit dan bersatu memenangkan bakal calon aspirasi rakyat,” tegas Silaen.
PDIP pun mensyukuri dua putusan MK terkait Pilkada 2024 ini, menganggapnya sebagai kemenangan bagi demokrasi. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan dan mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur syarat minimal perolehan suara bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan jumlah penduduk di provinsi tertentu.
Komentar