Perizinan & Promosi Jabatan Jadi Titik Rentan Konflik Kepentingan di Birokrasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil langkah tegas dalam meminimalkan potensi konflik kepentingan di lingkungan birokrasi melalui penerbitan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa konflik kepentingan merupakan celah paling umum yang membuka jalan menuju praktik korupsi dalam pemerintahan. Ia menyebut bahwa persoalan ini berakar dari keputusan-keputusan pribadi yang diambil dalam keseharian.

“Pencegahan konflik kepentingan bukan sekadar soal kepatuhan terhadap aturan, tapi juga soal membentuk mentalitas birokrat yang adil meski tidak sedang diawasi,” jelas Rini dalam keterangannya pada Senin (9/5/2025).

Menurutnya, titik-titik krusial yang rawan memunculkan konflik kepentingan berada di proses perizinan, pengadaan barang/jasa, serta rotasi dan promosi jabatan.

Kajian lembaga-lembaga internasional seperti OECD, UNODC, Transparency International, hingga Komisi Eropa mengungkap bahwa konflik kepentingan yang tak tertangani akan mengikis netralitas birokrasi, melahirkan keputusan tidak objektif, dan pada akhirnya merusak kepercayaan publik.

Menariknya, meskipun tidak semua bentuk konflik kepentingan melanggar hukum, tetap saja hal itu mencederai integritas sistem pemerintahan dan proses pelayanan publik.

Data Transparency International mencatat, lebih dari 60% kasus korupsi global memiliki akar pada konflik kepentingan. Namun, dari puluhan negara anggota OECD, hanya delapan yang telah menerapkan sistem verifikasi konflik kepentingan secara aktif dan menyeluruh.

Indonesia sendiri menjadi salah satu dari sedikit negara yang sudah mulai membangun sistem pelaporan dan pemantauan yang lebih terstruktur, meski tantangan masih besar.

Rini juga menekankan bahwa dalam RPJMN 2025–2029, digitalisasi pemerintahan tak hanya dimaksudkan untuk efisiensi, tetapi juga untuk memperkuat akuntabilitas. Sistem pelayanan publik berbasis teknologi akan dikembangkan agar lebih terbuka dan saling terhubung—dari pengelolaan data hingga proses perizinan—demi memperkecil ruang untuk intervensi pribadi.

“Melalui integrasi sistem digital, kita tidak hanya mempercepat layanan publik, tapi juga memperkuat tembok pengaman terhadap praktek yang berpotensi menyimpang,” tegas Rini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menguraikan pendekatan tiga pilar lembaganya dalam memberantas korupsi, yang disebutnya sebagai “trisula antikorupsi”: edukasi, pencegahan, dan penindakan.

Menurut Setyo, pendidikan ditujukan untuk membentuk generasi antikorupsi sejak dini, pencegahan bertugas menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya korupsi, sementara penindakan akan menjerat siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Ketiga strategi ini harus berjalan seiring agar potensi konflik kepentingan bisa ditekan sejak akar,” tandasnya.

Komentar