Sederhananya, ada beberapa norma yang dilanggar sehingga Permenpora dianggap melucuti kewenangan KONI. Dampak pun sudah terjadi di tingkat daerah.
“Saya rasa Permenpora ini sangat mengganggu kami. Kami juga mendapat informasi dari KONI Kabupaten/Kota bahwa Dispora menganggap Permenpora sudah berlaku,” terang Waketum KONI Riau, Khairul Fahmi pada Rapat Virtual KONI seluruh Indonesia pada 20 Januari 2025.
Tak hanya itu, ada daerah yang Pemerintah Daerahnya tidak ingin berkoordinasi dengan KONI Provinsi untuk membahas Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dengan alasan adanya Permenpora Nomor 14/2024.
“Melihat kegelisahan anggota KONI, saya membuat surat kepada Menpora yang intinya permohonan untuk ditinjau kembali, atau bahkan dicabut. Tidak hanya bersurat, saya pun sudah bertemu Menpora langsung secara empat mata,” jelas Marciano.
Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi Benny Riyanto, mengatakan independensi dan otonomi pengelollan organisasi olahraga ditetapkan secara tegas dalam Piagam Olimpiade, khususnya pada dasar kelima dan ketujuh serta chapter 16 verse 1.5.
“Prinsip independensi dan otonomi ini telah dirujuk dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan pasal 77 ayat (2),” jelas Benny.
Komentar