JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat Penegak Hukum (APH) serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diingatkan untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi dari masyarakat dengan transparansi dan kejelasan.
Pesan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara APH dan APIP Kabupaten Jombang, pada Jumat, 11 Oktober 2024, di Kantor Bupati Jombang.
“Ini adalah langkah penting untuk menjawab tantangan diskresi antara APH dan APIP. Sinergi lintas sektoral harus terus dibangun demi kepentingan masyarakat,” kata Didik.
Ia juga menyoroti pentingnya peran KPK dalam melibatkan masyarakat melalui saluran pengaduan masyarakat (dumas). Dalam empat tahun terakhir, KPK telah menerima ribuan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga September 2024, KPK mencatat telah menerima 3.067 laporan, dengan 1.062 di antaranya tengah dalam proses analisis lebih lanjut.
Selain itu, Didik menegaskan perlunya respons yang cepat dan efektif dari APH, pemerintah daerah, serta APIP di Kabupaten Jombang untuk menangani setiap aduan masyarakat.
Sebagai wujud komitmen kerja sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara APH, pemerintah daerah, dan APIP di Kabupaten Jombang. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi lintas sektoral dengan tujuan menciptakan kinerja yang lebih akuntabel dan transparan.
“Semua pihak yang terlibat dalam MoU ini diharapkan saling mendukung, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang masing-masing,” kata Didik menutup pernyataannya.
Komentar