JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menghangat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Padahal sebelumnya, wilayah ini diyakini sebagai milik Aceh.
Keputusan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 25 April 2025 itu langsung memantik reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Aceh. Pasalnya, keempat pulau tersebut telah lama diyakini masuk dalam wilayah administratif Aceh, bahkan telah dibangun berbagai infrastruktur sejak lebih dari satu dekade lalu.
Sejarah dan Kesepakatan Lama yang Terabaikan
Menurut Pemprov Aceh, status kepemilikan keempat pulau ini seharusnya sudah tuntas sejak 1992 melalui kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Sumut saat itu. Dalam kesepakatan tersebut, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek dinyatakan masuk wilayah Aceh.
Sayangnya, keputusan Mendagri justru dinilai mengabaikan kesepakatan lama tersebut. Pernyataan Tito yang menyebut sengketa ini sudah terjadi sejak tahun 1928 makin memperkeruh suasana. Publik mempertanyakan keabsahan klaim tersebut, mengingat Provinsi Sumut baru dibentuk tahun 1948 dan Aceh pada 1949, sedangkan Indonesia sendiri baru merdeka pada 1945.
“Lho, tahun 1928 kita bahkan belum punya provinsi. Kok bisa-bisanya konflik wilayah disebut sudah ada sejak saat itu?” kritik salah satu warganet dalam kolom komentar unggahan media sosial yang menyoroti pernyataan Tito.
Profil Empat Pulau yang Jadi Sumber Sengketa
1. Pulau Panjang
Berluas sekitar 47,8 hektare dan berjarak 2,4 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah. Meski tak berpenghuni, Aceh telah membangun musala, rumah singgah (2012), dan dermaga (2015) di pulau ini.
2. Pulau Lipan (Dulu Pulau Malelo)
Hanya seluas 0,38 hektare dan berada sekitar 1,5 kilometer dari Tapanuli Tengah. Pulau ini diidentifikasi kembali dalam surat konfirmasi Gubernur Aceh tahun 2009.
3. Pulau Mangkir Kecil (Rangit Kecil)
Pulau ini memiliki luas 6,15 hektare dan terletak sekitar 1,2 kilometer dari pantai Tapanuli Tengah. Pemprov Aceh membangun prasasti dan tugu bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam” sejak 2008.
4. Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang)
Berluas sekitar 8,16 hektare dan berjarak hampir 2 kilometer dari daratan. Meski kosong, di sini juga berdiri tugu batas wilayah yang dibangun Pemerintah Aceh.
Titik Konflik Kembali Memanas
Isu ini sejatinya bukan baru. Nama-nama pulau itu juga disebut dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, dan kini diperkuat dalam pembaruan 2025. Namun keputusan tersebut dinilai sepihak oleh Aceh, yang merasa telah memenuhi kriteria administrasi dan pengelolaan wilayah jauh lebih awal.
Dengan belum adanya titik temu antar pemerintah pusat dan daerah terkait status wilayah, polemik empat pulau ini diprediksi masih akan terus bergulir, sembari publik menuntut penjelasan yang jujur dan transparan dari Kemendagri.
Komentar