Prabowo Putuskan Empat Pulau Jadi Milik Aceh, Pengamat: Ini Wujud Ketaatan pada Konstitusi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait empat pulau yang sempat disengketakan. Keputusan tersebut dipandang sebagai bentuk nyata dari komitmen Prabowo dalam menegakkan amanat konstitusi.

Keempat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara resmi dinyatakan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Pengamat politik dan pendiri Citra Institute, Yusak Farchan, menyambut positif keputusan ini. Menurutnya, Presiden Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam hal kedaulatan wilayah dan pengelolaan kekayaan negara.

“Penegasan Presiden bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh menunjukkan sikap konstitusional. Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi juga soal keadilan dan kedaulatan atas sumber daya,” jelas Yusak dalam pernyataannya, Rabu, 18 Juni 2025.

Yusak juga menyoroti bahwa keputusan sebelumnya yang menyerahkan empat pulau itu kepada Sumatera Utara melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kemungkinan besar tidak lepas dari tarik-menarik kepentingan terhadap potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi.

“Jika Gubernur Sumut, Bobby Nasution, bersikeras mempertahankan klaim atas pulau-pulau itu, publik patut bertanya—ada apa di balik keputusan tersebut? Bisa jadi ada potensi ekonomi strategis yang sedang diperebutkan,” tambahnya.

Ia pun mendorong pemerintah pusat agar bersikap terbuka dalam menyampaikan alasan-alasan di balik konflik batas wilayah tersebut.

“Transparansi penting, terutama jika menyangkut kekayaan alam. Rakyat berhak tahu kalau ada potensi migas di wilayah itu. Jangan sampai pemerintah terkesan menyembunyikan kepentingan besar di balik peta,” tegas kandidat doktor ilmu politik dari Universitas Nasional (UNAS) ini.

Meski begitu, Yusak menekankan bahwa langkah Presiden Prabowo yang memilih untuk berpihak pada Aceh adalah sinyal kuat bahwa negara berdiri di atas konstitusi, bukan tekanan politik atau ekonomi.

“Konstitusi mengatur bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat, dan pengelolaannya harus menjamin kesejahteraan seluruh warga negara. Dalam konteks ini, keputusan presiden sudah sangat tepat,” tutup Yusak.

Komentar