Berikut adalah 10 perubahan utama dalam revisi UU BUMN:
- Definisi BUMN diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan operasional dan regulasi terbaru.
- Pembentukan BPI Danantara, lembaga pengelola investasi yang bertujuan meningkatkan tata kelola BUMN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- Pemisahan fungsi regulator dan operator untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.
- Penerapan Business Judgment Rule yang memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan korporasi.
- Pengelolaan aset BUMN yang harus mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan sistem akuntabilitas yang jelas.
- Peningkatan peran SDM, termasuk pemberian peluang bagi penyandang disabilitas serta perempuan dalam jabatan strategis di BUMN.
- Aturan lebih ketat terkait anak perusahaan BUMN, termasuk mekanisme pendirian dan pengawasan agar memberikan kontribusi optimal bagi negara.
- Regulasi privatisasi BUMN yang mengatur kriteria dan mekanisme agar proses privatisasi memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
- Status pegawai BUMN, yang ditegaskan bukan merupakan penyelenggara negara.
- Tanggung jawab sosial BUMN, yang mengharuskan perusahaan negara berkontribusi dalam pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Meski revisi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN, sejumlah pihak khawatir bahwa beberapa pasal justru bisa membuka peluang bagi praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Komentar