Romi Kembali Resmi Jadi Pengurus PPP, Awiek: Tiga Hal Ini Jadi Alasannya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Muhammad Romahurmuziy alias Romi, resmi masuk kembali dalam jajaran pengurus Partai PPP. Achmad Baidowi (Awiek), Ketua DPP PPP, menjelaskan alasan Partainya tak keberatan kembali menerima Romi.

Romi sendiri, kini sebagai mantan narapidana setelah bebas pada 2020 silam. Ia telah menjalani masa kurungan sekitar setahun, dalam kasus jual beli jabatan di kantor Kementerian Agama di Jawa Timur.

Awiek, mengatakan, tak ada yang salah Partainya kembali menerima Romi sebagai pengurus. Sebab, vonis Pengadilan tidak mencabut hak Politik Romi.

“Tidak ada putusan Pengadilan yang mencabut hak Politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke Politik,” ujarnya, Senin (2/1/23).

Awiek membeberkan, ada tiga alasan Partainya kini kembali menerima Romi, dan memintanya menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Selain masih memiliki hak Politik, Romi juga telah bebas sejak 2020 lalu, dan Romi juga hanya dijatuhi Vonis kurang dari lima tahun. Sempat divonis empat tahun, pada tingkat Kasasi hukumannya berkurang menjadi hanya setahun.

“Putusan yang di bawah lima tahun itu, boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus Partai itu sangat boleh,” bebernya.

Awiek menjelaskan, tiga hal itulah yang menjadi pertimbangan PPP kembali meminta Romi bergabung. Di sisi lain, pihaknya juga meyakini, Romi masih memiliki kemampuan untuk membesarkan Partai.

“Mas Romi di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan Partai,” jelasnya.

Diketahui, sebelum ditangkap KPK, Romi sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019. Ia menggantikan Suryadharma Ali pada Oktober 2014 dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya.

Tahun 2019, ia tersandung kasus korupsi. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Romi divonis Pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, atau lebih sedikit dari vonis dua tahun yang ia terima pada pengadilan tingkat pertama. Dirinya pun bebas dari penjara pada 29 April 2020.

Komentar