RUU Perlindungan Data Perlu Persiapan Semua Pihak

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa diwujudkan secepatnya. Saat ini, RUU PDP masih dalam tahap pembahasan di Komisi I DPR.

Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ary Zulfikar mengatakan, perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang melakukan kegiatan mengumpulkan dan mengelola data harus memastikan, informasi pribadi tidak disalahgunakan.

Menurutnya, pemilik data pribadi atau konsumen tidak boleh dirugikan akibat penyalahgunaan data.

“Dalam konteks ini, privasi data yang berkaitan dengan perlindungan identitas pelanggan, merupakan prioritas utama bagi semua perusahaan karena setiap kehilangan privasi data akan mengakibatkan masalah hukum dengan denda yang besar,” kata Ary dalam Webinar dengan tema ‘RUU Perlindungan Data Pribadi, Siapkah Organisasi Menghadapinya?’.

Diakuinya Ary, perusahaan memiliki tanggungjawab untuk menjamin penggunaan data pribadi. Sedangkan pemilik data atau konsumen memiliki hak atas perlindungan data pribadi.

(okz)

Komentar