SBNI Apresiasi Putusan MK Pisahkan Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

JurnalPatroliNews – Jakarta – Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dipisahkan.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam peningkatan hak-hak dan kesejahteraan buruh, terutama di era kepemimpinan Presiden Prabowo yang diharapkan berpihak pada pekerja.

Ketua Umum SBNI, M. Yusro Khazim, menyampaikan harapannya agar hasil putusan MK ini segera diterapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para buruh di Indonesia.

“Putusan ini menjadi angin segar bagi buruh Indonesia. Kami berharap di bawah Presiden Prabowo, perlindungan terhadap hak-hak buruh dapat lebih diperkuat,” ujar Yusro, Kamis (7/11/2024).

Yusro menyatakan bahwa ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk memperlihatkan keberpihakan kepada buruh yang selama ini mengupayakan kesejahteraan mereka.

Komentar