SBNI Apresiasi Putusan MK Pisahkan Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

SBNI pun menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah, DPR, dan pengusaha untuk menjalankan putusan ini. Yusro menegaskan, tanpa implementasi nyata, keputusan ini hanya akan menjadi wacana.

“Kami meminta pemerintah dan DPR untuk segera mengambil tindakan strategis dan menjadi penggerak utama penerapan putusan ini demi kepentingan kaum buruh,” tambahnya.

SBNI juga menyatakan kesiapannya untuk berperan dalam berbagai forum guna memastikan kebijakan yang terbentuk mampu melindungi hak-hak buruh.

Selain itu, SBNI mendorong agar pemerintah dan DPR segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

Yusro berpendapat bahwa pemisahan ini penting untuk mencegah kebijakan yang tumpang tindih dan menjamin regulasi yang lebih adil bagi buruh.

“Kami berharap ada harmonisasi antara UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan putusan MK yang baru ini, agar regulasi yang dihasilkan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan masyarakat. Hal ini penting agar tak ada lagi perdebatan yang tak perlu di ruang publik,” tutup Yusro.

Komentar