Sidang MK Ungkap Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Mahakam Ulu, Pemilih Sebut Terima Amplop Rp1 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Persidangan perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) membuka tabir dugaan praktik politik uang oleh salah satu pasangan calon peserta Pilbup.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh paslon nomor urut 2, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, yang menggugat hasil PSU Pilkada Mahulu. Sidang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam persidangan, tim pemohon menghadirkan beberapa saksi dari kalangan pemilih yang mengaku menerima uang tunai dari tim paslon nomor 3, Angela Idang Belawan-Suhuk, yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini.

Salah satu saksi bernama Marthen, yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 02 Kampung Datah Bilang Baru, mengungkap bahwa ia dan ibunya menerima total lima amplop dari seseorang yang datang ke rumah mereka. Setelah dibuka, masing-masing amplop ternyata berisi uang sejumlah Rp1 juta.

“Setelah orang itu memberikan amplop, dia bilang ‘jangan lupa ya 03’, lalu pergi,” kata Marthen saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Saksi lain, Harun Jarin, pemilih di TPS 01 Kampung Long Merah, mengaku didatangi seseorang saat hendak membeli rokok sehari sebelum pemungutan suara. Ia mengaku disodori formulir untuk ditandatangani dan menerima amplop yang di dalamnya juga berisi uang sebesar Rp1 juta.

“Saya disuruh tanda tangan, terus dikasih amplop dan kartu nama paslon 03. Isinya satu juta,” ungkap Harun.

Martinus Miing, Koordinator Kampanye Paslon 2, menegaskan bahwa dugaan praktik serupa juga terjadi di Kampung Pemahak Tebo. Ia mengaku telah melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Mahulu. Namun laporan tersebut tidak diproses lebih lanjut karena dianggap tidak memenuhi unsur materiil, lantaran pelapor tidak menyempurnakan dokumen sebagaimana diminta.

Sementara itu, pihak terkait dari paslon 03 membantah keras tuduhan tersebut. Salah satu saksi mereka, Yulius Jenau, yang juga mencoblos di TPS 01 Kampung Long Merah, menyatakan tidak melihat ada pembagian uang sebagaimana yang disebut para saksi pemohon.

“Tidak ada satu pun dari keluarga saya yang menerima uang, dan saya juga bukan bagian dari tim sukses paslon mana pun,” tegas Yulius.

Sidang MK ini menjadi sorotan karena berpotensi menentukan keabsahan hasil PSU Pilbup Mahakam Ulu, dengan isu politik uang sebagai fokus utama yang kini tengah didalami oleh para hakim konstitusi.

Komentar