Soal Regulasi EBT, Ahli: Jangan Sampai Hutan Digunduli hanya untuk Ekspor Batubara

JurnalPatroliNews – Regulasi mengenai Energi Baru Terbarukan (EBT) harus mengacu UU 30/2007 tentang tujuan pengelolaan energi nasional. Termasuk aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola energi nasional.

Demikian disampaikan akademisi ITS, Prof Mukhtasor saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Polemik bertajuk “Regulasi EBT, Untuk Siapa?” pada Sabtu siang (4/9).

“Regulasi EBT ini kan diskusinya pada program transisi energi, dari fosil ke energi baru terbarukan (EBT). Sesungguhnya Indonesia itu sudah punya cara yang khas sejak lama bahkan sudah dijadikan UU, tetapi cara ini ditinggalkan,” kata Mukhtasor.

Menurutnya, transisi EBT untuk emisi karbon itu bagus, namun cara yang ditempuh agaknya belum sesuai dengan tujuan pengelolaan energi. Sehingga, yang terjadi justru sebaliknya.

“Jangan yang di hutan itu digunduli, ekspor batubara digenjot untuk emisi karbon. Kan makin ditingkatkan itu ekspornya,” tuturnya.

“Saya ingin kita bersama-sama kembali pada legal konstitusional kita. Ikuti UU yang sudah ada, ikuti UU Energi, ikuti PP tentang agenda industri dalam negeri maupun kebijakan tentang energi nasional. Yang ada (sekarang) ini bertentangan dengan itu semuanya,” demikian Mukhtasor.

Turut hadir dalam diskusi daring tersebut antara lain Direktur Eksekutif IRRRES Marwan Batubara, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI fraksi Golkar Maman Abdurahman.

(rmol)

Komentar