Pada 2023 telah ditetapkan sebanyak 567.166 formasi, yang terbagi menjadi 77.161 di tingkat pusat dan 490.005 di tingkat daerah.
“Saat ini proses seleksi sedang berjalan, dan pasti tidak ada lagi sistem titip-menitip,” tambahnya.
Anas menambahkan, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini. Di antaranya adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan tenaga non-ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.
Lalu, ada penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penyelesaian sengketa.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyampaikan dukungan segenap senator DPD RI atas program Kementerian PANRB dalam penguatan reformasi birokrasi di daerah.
Ia menilai lahirnya UU ASN yang baru menjadi harapan bagi tenaga honorer dan PPPK yang membutuhkan jawaban pasti terkait status mereka.
“Hari ini negara menunjukkan kehadirannya dalam memperjuangkan tenaga honorer dan PPPK agar bisa memiliki nasib yang dijamin secara hukum dan diatur dalam UU. Kami akan terus mendukung dan berkolaborasi antara Komite I DPD RI dan Kementerian PAN-RB,” pungkas Fachrul.
Komentar