Tegas Menolak, Nasdem Kirim Utusan ‘Perang’ Di MK

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Polemik perubahan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dari Proporsional terbuka menjadi Proporsional tertutup, mulai menimbulkan gejolak jelang tahun Politik tahun ini.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, dengan tegas menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Penolakan itu, dibuktikan dengan sikap NasDem yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, mengenai gugatan UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai Pihak Terkait, Hermawi Taslim, Wakil Sekjen dan Wibi Andrino, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta Partai NasDem, mewakili DPP NasDem.

Permohonan tersebut, telah didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum mereka, diantaranya Ucok Edison Marpaung dan staf paralegal Hafist.

Wibi menegaskan, NasDem menolak sistem proporsional tertutup. Alasannya, jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsional terbuka, maka tidak akan terwujud hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya.

Sementara itu, Hermawi menyoroti status Yuwono Pintadi, salah satu Pemohon dalam permohonan atas gugatan UU Pemilu tersebut.

Diketahui, Yuwono telah menggunakan atribut dan identitas Partai NasDem sebagai Pemohon di MK. Hermawi menyebut, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut, sama sekali tidak mewakili sikap Partai NasDem dalam mengajukan permohonan.

Selain itu, untuk menguatkan dalil gugatannya, Hermawi akan menghadirkan saksi ahli, dalam persidangan yang akan digelar pada Selasa (17/1/23) mendatang.

Komentar