Ternyata Ini Alasan Prabowo Awasi Langsung Kementerian Keuangan, PANRB, dan Bappenas

JurnalPatroliNews  – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan nomenklatur baru untuk kementerian dan lembaga dalam kabinet Merah Putih. Perubahan ini tidak hanya mencakup penggantian nama dan jumlah kementerian, tetapi juga mengalihkan beberapa kementerian dari naungan kementerian koordinator (kemenko) untuk langsung melapor kepada Presiden.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 21 Oktober 2024. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan tujuh kementerian koordinator beserta kementerian-kementerian yang berada di bawah pengawasan mereka.

Sebagai contoh, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, yang dipimpin oleh Budi Gunawan, akan mengkoordinasikan delapan kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, membawahi kementerian seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perdagangan.

Namun, terdapat empat kementerian yang tidak berada dalam daftar tujuh kementerian koordinator tersebut. Keempat kementerian itu adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian-kementerian ini akan melapor langsung kepada Presiden.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengonfirmasi bahwa Kemenkeu kini berada di bawah pengawasan langsung Presiden. “Ya, benar, sekarang Kementerian Keuangan tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetapi langsung di bawah Presiden,” ungkap Deni pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce. Dia menjelaskan bahwa Kementerian PANRB dan Kemenkeu memiliki karakteristik khusus yang membuat keduanya perlu diawasi langsung oleh Presiden.

“Kementerian PANRB dapat berkoordinasi dengan kementerian atau instansi lain sesuai kebutuhan,” katanya.

Prabowo ingin mempermudah proses koordinasi dengan memutus jenjang struktural antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. Dengan demikian, saat rapat koordinasi terbatas di kementerian koordinator tertentu, kedua kementerian tersebut dapat beroperasi dengan lebih fleksibel. “Mereka akan lebih fleksibel agar koordinasi menjadi lebih efektif,” tambah Averrouce.

Komentar