Tiba-tiba P3K Laporkan Mahfud MD ke Bawaslu, Soal Ini..!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Mahfud Md, Calon Wakil Presiden, dilaporkan sejumlah pengacara ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Para pengacara itu tergabung ke dalam kelompok Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

P3K menganggap Mahfud melanggar aturan kampanye karena berpantun yang isinya mengajak masyarakat memilih dirinya dan pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo, saat pengundian nomor urut di KPU. Mahfud pun telah merespons laporan terhadapnya itu.

“Biar diolah Bawaslu,” ujar Mahfud Md, kepada awak media seusai menghadiri acara selawat untuk pemilu damai dan solidaritas Palestina bersama pengasuh dan santri Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk, Sumenep, Minggu (19/11/23).

Maydika Ramadani, salah satu perwakilan P3K, menjelaskan, bahwa pelaporan ini harus dilakukan ke Bawaslu karena kampanye dilakukan setelah masa sosialisasi, bukan saat pengundian nomor. Masa kampanye Pemilu baru terjadwal pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

“Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut 3, yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.

Komentar