Tim Hukum Sebut Permintaan Gelar Perkara Khusus Upaya Politisasi terhadap Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang mendesak gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kepala negara.

Yakup Hasibuan, penasihat hukum Presiden Jokowi, menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya telah dianggap selesai. Ia merujuk pada hasil pemeriksaan forensik dari Laboratorium Kriminal Mabes Polri yang sebelumnya menyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

“Kalau memang mau gelar khusus, seharusnya diminta sebelum hasil labfor keluar. Sekarang semuanya sudah jelas,” kata Yakup saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 15 Juni 2025.

Ia menambahkan, jika suatu perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Masalahnya, mereka sekarang ingin agar proses tidak berhenti di tahap penyelidikan. Mereka dorong terus sampai penyidikan, padahal unsur pidana tidak ada. Kami melihat ini sebagai upaya sistematis untuk mendiskreditkan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Pernyataan itu merupakan respons terhadap langkah TPUA yang pada 26 Mei 2025 lalu secara resmi mengajukan permintaan kepada Bareskrim Polri agar proses penyelidikan atas dugaan ijazah palsu tidak dihentikan. TPUA yang diwakili Wakil Ketua Rizal Fadhillah menyatakan keberatan atas penghentian perkara, dan menilai perlu digelar evaluasi khusus atas keputusan kepolisian.

Komentar