JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR mengesahkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Perjanjian Internasional Bidang Pertahanan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/9).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang juga menandai rapat paripurna terakhir untuk periode masa jabatan 2024-2029.
Kelima RUU yang disahkan tersebut meliputi berbagai kerja sama dengan negara-negara sahabat, yaitu:
- RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
- RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis terkait Kerja Sama Pertahanan.
- RUU Pengesahan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Pertahanan Indonesia dan Kementerian Pertahanan Uni Emirat Arab mengenai Kerja Sama Pertahanan.
- RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
- RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil mengenai Kerja Sama Pertahanan.
Setelah menyampaikan daftar RUU tersebut, Puan Maharani mengajukan persetujuan kepada para anggota DPR yang hadir, dengan menanyakan apakah kelima RUU tersebut dapat disetujui untuk menjadi undang-undang.
“Apakah lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional di bidang pertahanan yang telah disebutkan bisa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat.
Serempak, anggota DPR yang hadir pun menjawab dengan satu suara, “Setuju!”
Dengan persetujuan tersebut, lima perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia dalam kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain resmi disahkan menjadi undang-undang.
Komentar