Tok..! Ini Putusan MK Tentang Kriteria Mantan Napi Dilarang Nyaleg!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden Dan Wakil Presiden, DPD, Dan Legislatif, kurang dari 2 tahun lagi. Namun, ada larangan berdasarkan Peraturan, bahwa Narapidana (Napi) di hukum penjara 5 tahun atau lebih, tidak bisa memilih dan dipilih dalam pemilu Legislatif.

Ternyata, larangan ini tak berlaku selamanya, melainkan, selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara. Hal ini, didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat Uji Materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 digelar.

Dikutip dari Antara, permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini, diajukan oleh Leonardo Siahaan, karyawan swasta. Amar putusan, dibacakan olehAnwar Usman, Ketua MK, di Jakarta, Rabu 30 November 2022.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar.

Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur hal tersebut, bertentangan dengan UU Dasar 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu itu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain merupakan warga negara Indonesia, harus pula memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Komentar