JurnalPatroliNews – Jakarta – Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah diketok oleh Komisi II DPR RI pada Minggu (25/8/2024). Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa DPR, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu RI, telah menyetujui revisi PKPU tersebut. Perubahan ini berkaitan dengan peraturan pencalonan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Bisa kita setujui,” tanya Ahmad Doli. Peserta sidang pun menjawab: “Setuju”. Ahmad Doli pun mengetuk palu sidang sebanyak satu kali.
Rapat yang seharusnya dilaksanakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024, dimajukan menjadi hari Minggu sebagai langkah mempercepat proses pengesahan. Sebelumnya, rapat konsinyering dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah telah dilakukan di Hotel Ayana, Jakarta, pada malam Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ahmad Doli menegaskan bahwa percepatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian sebelum pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2024.
Komentar