Ubedilah: Langkah Hukum Jokowi Justru Perburuk Reputasi Demokrasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali menuai kritik setelah melaporkan sejumlah tokoh dan aktivis ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai tindakan tersebut justru menjadi ancaman serius bagi iklim demokrasi di Indonesia.

Menurut Ubedilah, langkah Presiden ke-7 RI itu dinilai tidak bijak, apalagi jika laporan yang diajukan mengacu pada pasal pencemaran nama baik yang kerap dikritik sebagai “pasal karet”.

“Poin pentingnya adalah, apa substansi laporan tersebut? Jika Jokowi menggunakan pasal pencemaran nama baik terhadap kritik publik, maka itu merupakan kemunduran besar dalam praktik demokrasi,” ujarnya, Kamis, 1 Mei 2025.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan hukum secara ofensif terhadap pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden berisiko merusak kredibilitas sistem hukum di mata dunia.

“Dampaknya bisa sangat dalam. Tindakan seperti ini justru mempertegas anggapan bahwa demokrasi kita semakin terkikis dan wajah hukum Indonesia menjadi sorotan negatif di tingkat global,” jelas Ubedilah.

Menurutnya, fokus utama seharusnya bukan membungkam suara kritis, tetapi membuka ruang klarifikasi secara hukum atas dugaan ijazah palsu yang dilontarkan publik. Ia menyebut, pengadilan adalah tempat yang sah untuk membuktikan keabsahan dokumen tersebut, bukan menyeret pengkritik dengan tuduhan pencemaran.

“Publik justru menunggu transparansi di ruang hukum terkait keaslian ijazah tersebut. Menjadikan kritik sebagai delik justru menunjukkan bahwa demokrasi kita sedang mundur jauh,” tutupnya.

Komentar