Uji Materi DKPP Dinilai Penting untuk Tangkal Ancaman Penghapusan oleh DPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah hukum melalui uji materi terhadap ketentuan yang mengatur eksistensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini diharapkan mampu menjadi benteng pelindung lembaga tersebut dari ancaman pelemahan hingga penghapusan oleh DPR RI.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum para pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu, dalam agenda sidang pembacaan perbaikan permohonan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam penjelasannya, Sandi menyampaikan bahwa para pemohon memahami pentingnya keterlibatan aktif dalam mengawal dinamika penyusunan Revisi Undang-Undang Pemilu di ruang legislatif. Mereka menekankan bahwa peran pengawasan terhadap pembentuk undang-undang tidak bisa ditinggalkan.

“Perlu kami pertegas di halaman 22 permohonan, bahwa para pemohon menilai perlu adanya pengawalan serius terhadap pembahasan RUU Pemilu oleh para legislator,” ujar Sandi di hadapan majelis hakim konstitusi.

Ia juga menambahkan bahwa kliennya, yang terdiri dari empat pemohon termasuk di antaranya Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini selaku eks komisioner DKPP, serta Ferry Fathurokhman dan Firdaus sebagai mantan tenaga ahli, menyadari bahwa DKPP sendiri telah mengambil inisiatif untuk menyampaikan materi usulan revisi RUU Pemilu ke Komisi II DPR pada 28 April 2025 lalu.

Namun menurut Sandi, langkah institusional tersebut belum cukup jika tidak disertai upaya konstitusional. “Para pemohon berpandangan bahwa pendekatan legal melalui Mahkamah Konstitusi dan pendekatan politik ke parlemen seharusnya berjalan seiring dan saling melengkapi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sandi mengutarakan harapan kliennya agar Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nanti dapat memberikan legitimasi yang kuat atas posisi DKPP dalam sistem kepemiluan nasional. Hal ini dianggap penting agar pembentuk undang-undang tidak lagi merancang kebijakan yang berpotensi mereduksi peran atau bahkan menghilangkan eksistensi DKPP.

“Tujuan utama dari permohonan ini adalah agar DKPP mendapat penguatan posisi secara kelembagaan. Dengan begitu, munculnya narasi-narasi penghapusan atau pelemahan dari DPR bisa ditepis dengan dasar hukum yang kokoh,” terang Sandi.

Ia juga menyinggung adanya indikasi perdebatan di internal Komisi II DPR RI yang menunjukkan bahwa sebagian anggota mendukung penguatan DKPP, sementara yang lain justru menyuarakan pembubaran lembaga tersebut. Salah satu indikasi tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan lembaga terkait pada 5 Mei 2025 lalu.

Dengan situasi ini, langkah para mantan pejabat DKPP membawa persoalan ke Mahkamah Konstitusi menjadi sangat strategis dalam menjaga pilar integritas penyelenggaraan pemilu tetap tegak berdiri.

Komentar