JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana pemerintah untuk meningkatkan bantuan keuangan bagi partai politik hingga sepuluh kali lipat menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak gegabah dan harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara secara menyeluruh.
“Memang wacana ini berkembang, dan tampaknya sudah menjadi pembahasan serius di kalangan internal partai,” ujar Ujang kepada wartawan pada Minggu, 25 Mei 2025.
Namun, ia menekankan perlunya perhitungan cermat terhadap kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum menetapkan angka sebesar Rp10.000 per suara sah sebagai standar baru bantuan keuangan untuk parpol.
“Ini bukan perkara sepele. Apakah APBN kita benar-benar mampu? Itu perlu ditelaah lebih jauh,” tegasnya.
Ujang menjelaskan bahwa ide peningkatan dana untuk partai politik bukanlah hal baru. Isu ini kembali mendapat sorotan usai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penambahan dana sebagai strategi mengurangi praktik korupsi yang sering dipicu oleh mahalnya ongkos politik.
“Langkah KPK patut diapresiasi. Dorongan itu bisa menjadi pintu masuk untuk mendorong kemandirian finansial parpol, sekaligus menekan ketergantungan pada sponsor atau donatur yang berisiko menciptakan konflik kepentingan,” ujar Ujang.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penambahan dana parpol harus disertai mekanisme pengawasan yang ketat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi syarat mutlak agar kepercayaan publik tidak luntur.
“Jangan sampai kebijakan ini justru mencederai perasaan masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Perlu diskusi yang inklusif dan evaluasi mendalam dari berbagai sisi,” tambahnya.
Ujang menegaskan, jika wacana ini diteruskan, partai politik harus bersiap menunjukkan tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab. Menurutnya, keputusan semacam ini menyangkut kepentingan publik dan harus diambil dengan penuh kehati-hatian.
Komentar