Waduuh..! Ade Armando Somasi Sekjen PAN, MKD: Sebagai Anggota DPR, Eddy Kebal Hukum!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Ade Armando, lewat kuasa hukumnya Muannas Alaidid, melayangkan somasi, kepada Eddy Soeparno, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), atas tuduhan pencemaran nama baik, usai dirinya disebut sebagai tersangka penistaan agama.

Habiburokhman, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, membela kerabatnya, Eddy, yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Ia mengingatkan, bahwa Eddy memiliki Imunitas atau Kekebalan hukum.

Ia menegaskan, hal itu diatur dalam Pasal 20A, maupun Pasal 224, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno, perlu kami jelaskan, bahwa Saudara Eddy Suparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak Imunitas atau Kekebalan Hukum,” ujarnya, Senin (18/4/22).

Diketahui, dalam Pasal 224 UU MD3, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya.

Ia memberi saran kepada pihak yang keberatan dengan sikap atau ucapan Anggota DPR yang menjalankan tugas, agar membantah saja ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat.

“Dan karenanya, terhadap Saudara Eddy Soeparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut,”tandasnya.

Komentar