11 Debt Collector Keroyok Anggota TNI Terancam 9 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Para anggota debt collector atau komplotan penagih hutang merampas paksa kendaraan yang tengah dikemudikan oleh anggota TNI, Serda Nurhadi di Tol Koja Barat, Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi menyatakan, 11 anggota debt collector pelaku pengadangan mobil yang dikendarai anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi terancam hukuman cukup berat.

Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diproses di Polres Jakarta Utara.

Para pelaku kemungkinan akan diancam pasal 335 Ayat 1 yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan atau 365 yakni pasal perampokan dengan kekerasan juncto pasal 53 percobaan.

“Jadi 335 dan atau pasal 365 juncto pasal 53 KUHP. Sehingga yang bersangkutan ancamannya 9 tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara,” kata Nasriadi, Senin (10/5).

Meski koordinator debt collector Hendrik Liatemu telah meminta maaf secara langsung kepada Serda Nurhadi dan TNI AD. Namun hal itu tak akan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

“Walaupun perkara ini, saudara Hendri sebagai ketua koordinator telah meminta maaf, tetapi kita masih melakukan proses penyidikan. Artinya proses masih berlanjut tentang ke-11 pelaku ini di Satreskrim Polres Jakarta Utara,” imbuhnya.

Sebelumnya, kendaraan Honda Mobilio B 2638 BZK yang dikendarai oleh anggota Babinsa Semper Timur II/O5 Kodim Jakarta Utara 0502, Serda Nurhadi. Dikepung oleh debt collector pada Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dia hendak menolong warga yang hendak menuju rumah sakit.

(askara)

Komentar