Aspers Panglima TNI: Penilaian Kinerja Merupakan Salah Satu Tahapan Manajemen Kinerja PNS

JurnalPatroliNews – Puspen TNI Dalam konteks manajemen ASN, penilaian kinerja merupakan salah satu tahapan atau siklus manajemen kinerja PNS, dimana penilaian kinerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan karier yang berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier serta pemberian penghargaan (reward) dan hukuman (phunisment).

Hal tersebut disampaikan Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Kusworo, S.E., M.M. didampingi Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI Dr. drg. Widya Laksmanawati, Sp.Ort., M.M. saat memberikan sambutan pada acara Seminar Kepegawaian tentang Bimtek Pengisian SKP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022  yang diikuti oleh para anggota Korpri TNI secara tatap muka dan virtual, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022).

Aspers Panglima TNI mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan webinar kepegawaian  adalah untuk memberikan pemahaman tentang implementasi Permenpan RB Nomor 6 Tahum 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lebih lanjut, Aspers Panglima TNI menyampaikan pentingnya memiliki pemahaman secara komperhensif tentang pengelolaan kinerja ASN sesuai Permenpan Nomor 6 Tahum 2022, mulai dari proses penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP), pemantauan, pelaporan dan tata cara penilaian, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan.

Aspers Panglima TNI menekankan kepada peserta webinar bahwasannya PNS TNI merupakan komplemen dalam organisasi TNI yang bersama Prajurit TNI memiliki peran, fungsi dan tugas melaksanakan tugas pokok organisasi TNI. “Perubahan paradigma PNS bahwa ASN sebagai profesi menuntut setiap pegawai bekerja secara profesional, mengembangkan kompetensi dan sikap perilaku,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk senantiasa membangun semangat kerja dengan cara memotivasi diri, berpikir dan bekerja secara produktif, kreatif dan inovatif. “Budayakan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur, serta PNS harus bersikap netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis,” katanya.

Diwaktu yang sama, Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI  juga menyampaikan bahwasanya  kegiatan seminar ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Ke-51 Korpri Tahun 2022. Dimana sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan donor darah dan olahraga bersama. 

Berikutnya juga akan dilaksanakan siaran radio TNI Pro4 RRI dengan topik makna Panca Prasetya Korpri dan kegiatan syukuran serta santunan kepada anak yatim. 

Sebagai narasumber pada webinar kali ini yaitu Cari, S.Sos, Analisis Kepegawaian Ahli Madya BKN dengan materi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Komentar