Bakamla RI, BAIS dan BPTN Kolaborasi Tangkap Barang Ilegal

Berdasarkan penelusuran, modus operasi yang digunakan R adalah menyelundupkan barang dari Malaysia ke Kalimantan, dengan tujuan Surabaya menggunakan kontainer yang diangkut menggunakan kapal kargo. Setelah sampai di Surabaya, barang selundupan tersebut dibongkar dan diangkut ke gudang penyimpanan di wilayah Kalimas menggunakan mobil truk yang akan dikirimkan ke wilayah Bandung, dan nantinya disebarluaskan ke wilayah Jabodetabek, Karawang, Bekasi sampai dengan Sumatera, hingga wilayah Sulawesi dan Timur Indonesia menggunakan truk yang diangkut oleh kapal laut.

Hingga saat berita ini diterbitkan, Tim Gabungan Bakamla RI telah berhasil mengungkap pengiriman ballpres dari Bandung ke Surabaya. Tim gabungan mendapatkan pengakuan jika barang tersebut merupakan pakaian baru, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata ballpress tersebut berisi pakaian bekas. Tim gabungan masih melanjutkan operasi guna mendalami jalur dan rute pengiriman ballpres ke seluruh Indonesia yang disinyalir adalah barang selundupan dari perbatasan.

Tentunya kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 23/M-Dag/Per/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Mengusung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto bahwa penyelundupan ini harus di berantas sampai ke akar-akarnya, karena berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan menimbulkan dampak negatif bagi pasar lokal, yang juga akan merugikan penerimaan negara. Tak hanya sampai disitu, masih maraknya penyelundupan ballpres pakaian bekas illegal ini akan menimbulkan multiplier effect seperti banyaknya pabrik garmen yang tutup, terjadinya phk, meningkatnya angka pengangguran, serta membuat UMKM tidak bisa bersaing.

Kasus importasi illegal ini menjadi salah satu fokus pemerintah, khususnya Bakamla RI sebagai upaya menjaga kedaulatan negara. Operasi importasi ilegal ini tentunya merupakan wujud komitmen Bakamla RI untuk mendukung cita-cita pemerintah membangun Indonesia Emas 2045. (Humas Bakamla RI)

Komentar