Danpuspom TNI: Pelanggaran Personel Militer Berkurang 25,6 Persen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tingkat pelanggaran yang dilakukan aparat militer mengalami penurunan signifikan pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi tahunan menunjukkan tren positif dalam disiplin personel.

“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan selama periode 2023 hingga 2024, terjadi penurunan angka pelanggaran yang cukup signifikan,” ujar Yusri usai memimpin upacara Operasi Penegakan Ketertiban dan Hukum Polisi Militer 2025 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 10 Februari 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kasus pelanggaran pada tahun 2023 tercatat sebanyak 618 kasus, sementara di tahun 2024 turun menjadi 416 kasus. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar 25,6 persen atau setara dengan 156 kasus lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.

Yusri menegaskan bahwa upaya menekan angka pelanggaran ini akan terus diperkuat melalui Operasi Gaktib dan Yustisi, yang menjadi bagian dari agenda reformasi hukum yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Operasi ini akan digelar secara masif dan terintegrasi sepanjang tahun 2025. Pelaksanaannya bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui sinergi dengan kepolisian, serta instansi terkait seperti bea cukai, imigrasi, dan kejaksaan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa komitmen TNI dalam penegakan hukum merupakan bagian dari dukungan terhadap program reformasi hukum yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan saat ini.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan TNI terhadap visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam mendorong reformasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Komentar