Jaga Situasi Wilayah, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Fasilitasi Perdamaian Dua Keluarga Yang Bertikai

“Perselisihan harus segera diselesaikan karena antara korban dan pelaku masih dalam hubungan keluarga,” jelas Serda Tumpak Marpaung.

“Dengan adanya perdamaian maka situasi wilayah akan tetap terjaga,” sambungnya.

Setelah melalui musyawarah, akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai dan keluarga Sdr. Kemianus Murib sepakat untuk membayar denda adat kepada keluarga Bapak Gudi Murib dengan membayar sebesar 30 juta rupiah ditambah 4 ekor babi.

Masyarakat yang hadir sangat senang dengan perdamaian ini dan sangat berterima kasih kepada Babinsa yang terus mendorong terwujudnya perdamaian di Kampung Minabua.

Komentar