Oleh karena itu, petugas Pantarlih diharapkan bekerja dengan sungguh-sungguh dan berkomunikasi langsung dengan aparatur gampong serta warga setempat.
“Pemutakhiran data pemilih adalah kunci sukses pelaksanaan Pilkada. Dalam menjalankan tugas, para petugas harus menjunjung tinggi prinsip netralitas dan integritas. Jangan ada kepentingan pribadi atau kelompok yang mempengaruhi,” tegas Yusri.
Wali Kota Banda Aceh, diwakili oleh Asisten I Bidang Keistimewaan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kota Banda Aceh, menambahkan dalam sambutannya bahwa tugas Pantarlih sangat penting untuk kelancaran dan keakuratan pemilu. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih diharapkan bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
“Kita memiliki 639 anggota Pantarlih yang akan bertugas di 334 TPS di Kota Banda Aceh. Dengan dedikasi dan kerja keras, saya yakin saudara-saudara sekalian mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Pelantikan dan bimbingan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih, sehingga dapat mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis di Aceh.
Komentar