JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pernyataan Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon yang menyebut TNI sebagai gerombolan dan menyinggung disharmoni Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendapat reaksi keras dari TNI.
Wakil Asisten Intelijen KSAD Bidang Manjemen Intelijen, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva menegaskan, pernyataan Effendi di Rapat Kerja DPR dinilai tidak relevan dan sangat tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR.
“Effendi Simbolon perlu belajar lagi tentang bagaimana tata cara mengutarakan suatu kritikan yang bermutu dan berkualitas serta perlu memahami lebih jauh tentang bagaimana strata, prosedur, mekanisme, tata cara menegur, mengingatkan maupun mengeritik terhadap suatu organisasi yang berada di Indonesia, khususnya di TNI dan kelembagaan negara lainnya,” katanya, Rabu (14/9/2022).

Antoninho menjelaskan, DPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945. Dalam aturan tersebut tidak ada satu pun pasal yang membahas tentang pengawasan kepemimpinan dan komando pengendalian di internal TNI AD.
Komentar